Rugi Rp56,3 Miliar, Korban Robot Trading DNA Pro Diminta Lapor Paguyuban
BANDUNG, iNews.id - Korban robot trading DNA Pro diminta mendaftar ke paguyuban agar kerugian bisa didata. Saat ini, Kejati Jawa Barat akan membantu kasus hukum tersebut yang diperkirakan mencatat kerugian hingga Rp56, 3 miliar.
Salah satu korban DNA Pro Henry mengatakan, dia sesama korban DNA Pro membentuk Paguyuban Solidaritas Investor Digital yang telah resmi terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan No. AHU-0002131.AH.01.07.Tahun 2023 pada tanggal 21 Maret 2023.
Melalui Kuasa Hukumnya, Paguyuban Solidaritas Investor Digital saat ini telah mendata para korban yang ikut bergabung dan telah menyerahkan data beserta rincian kerugiannya dengan total korban sebanyak 238. Saat ini nilai kerugian mencapai Rp56,3 miliar dan diperkirakan akan terus bertambah.
Henry berharap bersama ratusan korban yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Digital juga dapat terakomodir, jika nantinya Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengeluarkan kebijakan.
Henry pun berharap agar paguyuban-paguyuban yang ada untuk tidak membuat klaim sepihak tanpa ada arahan resmi dari Kejari kota Bandung, di mana hal ini akan menambah kebingungan korban yang selama ini mendapat berita simpang siur.