Ridwan Kamil Terbitkan Ingub untuk Bupati dan Wali Kota terkait Mudik Selama Pandemi Corona
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada bupati, wali kota, Kodam III Siliwangi, dan Polda Jabar. Intruksi tersebut terkait mudik selama pandemi wabah corona.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Ahmad mengatakan, instruksi gubernur mencakup empat maklumat penting yang harus segera dilaksanakan ketiga subjek tersebut. Pertama, menginstruksikan seluruh bupati/wali kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 tahun 2020.
“Tenaga medis ini garda terdepan tapi terstigma. Oleh karena itu, Pemda Provinsi Jabar menampung mereka di hotel bintang lima di Kota Bandung. Pak Gubernur ingin bupati/wali kota juga memiliki kebijakan yang sama,” ujar Daud Ahmad di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/4/2020).
Instruksi Gubernur Jawa Barat itu Nomor 443/04/Hukham tentang Penanggulangan COVID-19 dan Imbauan Terkait Mudik Selama Pandemi COVID-19, telah ditandatangani Ridwan Kamil pada hari ini.
Gubernur dalam suratnya juga meminta bupati/wali kota memenuhi kesejahteraan tenaga kesehatan terutama perawat dan dokter dengan insentif khusus, akomodasi, transportasi untuk mobilisasi, serta logistik lain.