Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMK Bodebek Diteken Ridwan Kamil, Ini Besarannya
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Teken UMK 2021, 17 Kabupaten-Kota Naikkan Upah Buruh

Sabtu, 21 November 2020 - 22:45:00 WIB
Ridwan Kamil Teken UMK 2021, 17 Kabupaten-Kota Naikkan Upah Buruh
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan penetapan besaran UMK 2021, Sabtu (21/11/2020). (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Ke-10 kabupaten dan kota yang tidak menaikkan besaran UMK 2021, antara lain Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar. "Artinya, 10 kabupaten/kota ini masih mengacu pada (UMK) 2020," ujar Sekda.

Sedangkan UMK 2021 di 17 kabupaten/kota mengalami kenaikan. Namun, kata Setiawan, kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. "Tentu saja kami memandang hal ini merupakan keputusan yang telah disepakati," tutur Setiawan.

Ke-17 daerah itu antara lain, Kabupaten Karawang, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Cimahi, Kabupaten Sukabumi, Subang, Indramayu, Kota/Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.

Lebih lanjut Setiawan mengatakan, khusus 10 kabupaten/kota yang tidak menaikkan besaran UMK 2021 diberikan kesempatan untuk segera melakukan evaluasi pada semester pertama 2021.

Evaluasi mengacu pada tingkat inflasi dan LPE triwulan I dan II tahun 2021. "Untuk itu, sangat memungkinkan yang tidak menaikan, seiring dengan pemulihan ekonomi, pastinya akan ada perbaikan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut