Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMK Bodebek Diteken Ridwan Kamil, Ini Besarannya
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Teken UMK 2021, 17 Kabupaten-Kota Naikkan Upah Buruh

Sabtu, 21 November 2020 - 22:45:00 WIB
Ridwan Kamil Teken UMK 2021, 17 Kabupaten-Kota Naikkan Upah Buruh
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan penetapan besaran UMK 2021, Sabtu (21/11/2020). (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa BaratRidwan Kamil resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, Sabtu 21 November 2020. Berdasarkan putusan ini, 17 kota dan kabupaten menaikkan UMK 2021, sedangkan 10 daerah lainnya tidak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kepgub yang menjadi acuan besaran upah tiap kabupaten/kota di Jabar tersebut ditandatangani berdasarkan sejumlah pertimbangan.

"Pada malam ini, Rabu 21 November 2020, keputusan gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota sudah ditandatangani Pak Gubernur," kata Setiawan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).

Setiawan mengemukakan, pertimbangan-pertimbangan tersebut, yakni rekomendasi besaran UMK dari 27 kabupaten/kota, saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, serta alasan yang disampaikan 27 kabupaten/kota terkait besaran UMK yang direkomendasikan.

Atas dasar itu, ujar Setiawan, terdapat 10 kabupaten/kota yang merekomendasikan besaran UMK sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut