Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses jika Belum Lengkapi Persyaratan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Dukung Penerapan Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak 

Rabu, 03 Agustus 2022 - 10:04:00 WIB
Ridwan Kamil Dukung Penerapan Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak 
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan penunggak pajak. (FOTO: iNews.id/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

"Hasilnya meningkat ratus ratus persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital," ujarnya. 

"Sekarang hadir lagi inovasi dengan penegakan aturan (dari Korlantas Polri). Ultimatum saja, diberi kesempatan sampai Januari lewat masa kebaikan, sisanya akan disikat, saya setuju. Ada peningkatan Rp25 sampai Rp27 miliar sekarang Rp38 miliar per hari (sejak kebijakan penghapusan diumumkan)," katanya. 

Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, sesuai arahan Ridwan Kamil, pihaknya siap mendukung kebijakan yang disusun oleh Tim Pembina Samsat.

"Kuncinya tertib administrasi. Lalu jangan sampai ada potensi yang hilang. Ke depan, melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat. Kami akan melakukan penajaman inovasi," katanya. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shanty Abudi yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun itu diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut