Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses jika Belum Lengkapi Persyaratan Ini
JAKARTA, iNews.id - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tidak bisa diproses jika belum melengkapi persyaratan ini. Seperti diketahui bersama, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan.
Bagi yang memiliki tunggakan, program pemutihan pajak kendaraan ini harus dimanfaatkan. Pemutihan artinya adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan atau terlambat melakukan pembayaran.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Khusus di Sulawesi Selatan, masa pemutihan pajak kendaraan diperpanjang dengan 31 Desember 2022. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Tengah, masa pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.
Lantas apa saja persyaratan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mekanismenya? Berikut adalah info lengkap proses pemutihan yang dilansir iNews.id dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/7/2022).
Pemprov Jawa Barat menggelar program Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.