Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses jika Belum Lengkapi Persyaratan Ini

Jumat, 29 Juli 2022 - 18:46:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses jika Belum Lengkapi Persyaratan Ini
Pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Oktober belum banyak dimanfaatkan warga. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tidak bisa diproses jika belum melengkapi persyaratan ini.  Seperti diketahui bersama, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan.

Bagi yang memiliki tunggakan, program pemutihan pajak kendaraan ini harus dimanfaatkan. Pemutihan artinya adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan atau terlambat melakukan pembayaran.

Program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Khusus di Sulawesi Selatan, masa pemutihan pajak kendaraan diperpanjang dengan 31 Desember 2022. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Tengah, masa pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Lantas apa saja persyaratan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mekanismenya? Berikut adalah info lengkap proses pemutihan yang dilansir iNews.id dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/7/2022).

1. Proses Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jawa Barat menggelar program Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut