Ridwan Kamil Bagi-Bagi Uang Dinyatakan Tak Langgar Aturan Kampanye, Ini Kata Bawaslu Jabar
"Fakta yang memang terlihat atau sesuai dengan fakta yang ada, ketika klarifikasi tidak ada unsur yang berkenaan dengan itu (memilih salah satu paslon), hanya berupa joget terheboh itu," ujarnya.
Selain itu, Ridwan Kamil mendatangi kegiatan itu sebagai undangan. Kegiatan itu pun bukan digelar oleh Tim TKD Prabowo-Gibran dan tak dimaksudkan sebagai ajang kampanye.
"Kalau yang disampaikan atau hasil klarifikasi yang kita dapat kegiatan itu adalah kegiatan jambore daerah Tasikmalaya, bukan kegiatan tim pemenangan 02," ucapnya.
Pasang yang ditudukan ke Ridwan Kamil todak terbukti. Klik halaman berikutnya untuk membaca artikel ini>>>
Diketahui, Ridwan Kamil dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.