Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Bicara soal Harta Gono-Gini hingga Hak Asuh Anak
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Bagi-Bagi Uang Dinyatakan Tak Langgar Aturan Kampanye, Ini Kata Bawaslu Jabar

Rabu, 07 Februari 2024 - 12:58:00 WIB
Ridwan Kamil Bagi-Bagi Uang Dinyatakan Tak Langgar Aturan Kampanye, Ini Kata Bawaslu Jabar
Bawaslu Jabar menyatakan Ridwan Kamil tak bersalah atas laporan dugaan pelanggaran kampanye. (Foto: Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Fakta yang memang terlihat atau sesuai dengan fakta yang ada, ketika klarifikasi tidak ada unsur yang berkenaan dengan itu (memilih salah satu paslon), hanya berupa joget terheboh itu," ujarnya. 

Selain itu, Ridwan Kamil mendatangi kegiatan itu sebagai undangan. Kegiatan itu pun bukan digelar oleh Tim TKD Prabowo-Gibran dan tak dimaksudkan sebagai ajang kampanye.

"Kalau yang disampaikan atau hasil klarifikasi yang kita dapat kegiatan itu adalah kegiatan jambore daerah Tasikmalaya, bukan kegiatan tim pemenangan 02," ucapnya.

Pasang yang ditudukan ke Ridwan Kamil todak terbukti. Klik halaman berikutnya untuk membaca artikel ini>>>

Diketahui, Ridwan Kamil dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut