Ridwan Kamil Bagi-Bagi Uang Dinyatakan Tak Langgar Aturan Kampanye, Ini Kata Bawaslu Jabar
BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan Ridwan Kamil tidak bersalah atas laporan dugaan pelanggaran kampanye. Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar itu dilaporkan melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri giat Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
Ridwan Kamil dilaporkan telah melanggar sejumlah pasal, salah satunya berkaitan dengan politik uang. Ridwan Kamil disebut bagi-bagi uang kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, Ridwan Kamil sudah mengakui adanya kegiatan sawer uang dalam kegiatan itu dengan nominal Rp100.000 hingga Rp200.000. Uang itu diberikan sebagai 'hadiah' bagi tiga peserta yang paling heboh berjoget.
"Posisi sawer uang di dalam konteks yang dilakukan Ridwan Kamil tentunya itu kan berkaitan dengan perlombaan joget paling heboh," kata Syaiful Bachri, Kamis (7/2/2024).
Menurut Syaiful, Ridwan Kamil hanya membagikan uang sebagai hadiah dan tidak mengajak peserta memilih salah satu paslon. Dengan demikian, Ridwan Kamil dinilai tak melanggar unsur pasal yang berkaitan dengan politik uang.