Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Bicara soal Harta Gono-Gini hingga Hak Asuh Anak
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Penuhi Syarat, Ridwan Kamil Segera Dipanggil Bawaslu Jabar

Selasa, 23 Januari 2024 - 14:07:00 WIB
Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Penuhi Syarat, Ridwan Kamil Segera Dipanggil Bawaslu Jabar
Bawaslu Jabar memastikan laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan (Foto: Ilustrasi/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) memastikan, laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan terhadap Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil sudah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye. Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pun akan segera dipanggil.

"Laporan tersebut dan kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam saat dihubungi awak media pada Selasa (23/1/2024).

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu setelah kasus tersebut dipastikan memenuhi syarat formil dan materil.

"Setelah diregister kita berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Syaiful menyebut, sejumlah pihak pun sudah dimintai keterangan terkait kasus itu seperti pelapor, saksi, hingga ketua pelaksana Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, ke depan Ridwan Kamil akan turut dimintai keterangan. 

"Kita punya waktu 7 hari kerja, kalau ada tambahan lebih lanjut maka ada 7 hari lagi, total 14 hari kerja," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut