Ridwan Kamil Dicecar 30 Pertanyaan oleh Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
BANDUNG, iNews.id - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar selama lebih dari 2,5 jam, Senin (29/1/2024). Mantan Gubernur Jabar itu dicecar 30 pertanyaan oleh komisioner Bawaslu terkait kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil tiba di Kantor Bawaslu Jabar sekitar pukul 15.00 WIB. Dia didampingi oleh anggota TKD Jabar Prabowo-Gibran dan langsung masuk ke kantor Bawaslu. Sekitar pukul 17.54 WIB, Kang Emil memberikan keterangan kepada wartawan.
"Saya apresiasi Bawaslu Jabar. Sesuai tupoksinya memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan baik sehingga laporan-laporan jangan sepihak makanya saya senang ke sini karena bisa mengklarifikasi," kata Kang Emil, Senin (29/1/2024).
Kang Emil menyatakan, telah memberikan contoh sebagai warga negara yang taat aturan dengan datang ke kantor Bawaslu Jabar. Permintaan keterangan oleh Bawaslu Jabar berlangsung lancar.
Dia membantah melakukan pelanggaran kampanye. Sebab dalam kegiatan Jambore BKD Kabupaten Tasikmalaya, dia diundang bukan sebagai penyelenggara kegiatan.