Ribuan E-KTP Rusak di Bandung Dimusnahkan Disdukcapil
Popong mengungkapkan, pemusnahan e-KTP tahap dua akan segera dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh kartu identitas terdata dan terkumpul dari 17 kecamatan lain. “Di Bandung ada 30 kecamatan, yang dimusnahkan baru dari 13 kecamatan, sisanya akan dilakukan dalam waktu dekat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran terkait pemusnahan e-KTP yang rusak. Pemusnahan bisa dilakukan setelah pembuatan berita acara (BAP) didokumentasikan.
Instruksi ini telah dilakukan bahkan bupati, wali kota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan surat edaran Mendagri tersebut. Pemerintah juga masih melakukan pendataan menyeluruh terkait jumlah e-KTP di seluruh Indonesia yang dinyatakan rusak dan tidak terpakai.
“Kami masih lakukan pendataan. Seluruh daerah masih terus mengumpulkan dan mendokumentasikannya,” ujarnya.
Editor: Maria Christina