Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi
Advertisement . Scroll to see content

Restorative Justice Mentok, Ibu di Karawang Pasrah Dipenjarakan Anak

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:05:00 WIB
Restorative Justice Mentok, Ibu di Karawang Pasrah Dipenjarakan Anak
Kusumayati mengaku siap dipenjara atsa kasus gugatan warisan yang diajukan anaknya di PN Karawang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Walau bagaimanapun dia tetap anak saya. Tidak ada istilah bekas anak. Saya maafkan dia,” ucapnya.

Penasihat hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan waris yang dibuat di kelurahan. Selain itu, tidak menghilangkan hak waris anaknya yakni Stefhani.

“Bu Kusumayati tidak pernah memalsukan tanda tangan ataupun menghilangkan hak waris,” ucapnya.

Sebelumnya, Stefhani meminta majelis hakim PN Karawang memutus perkara dengan seadil-adilnya karena kasus tersebut murni pidana yakni pemalsuan tanda tangan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut