Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi, Tersangka Pembuang Bayi Pingsan

Selasa, 13 Maret 2018 - 17:25:00 WIB
Rekonstruksi, Tersangka Pembuang Bayi Pingsan
DW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Foto: iNews.id/Mujib)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tak sanggup menanggung malu karena melahirkan tanpa suami tersangka yang gelap mata akhirnya membunuh dan membuang bayinya di gorong-gorong. Tersangka DW yang tidak kuat menjalani rekonstruksi kejadian bersama jajaran Polsek Cibeunying Kale jatuh pingsan.

DW bersama dukun beranak yang membantunya lahiran setidaknya melakukan 10 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan rekonstruksi yang dilakukan mulai dari memanggil dukun beranak, mengurut, melahirkan hingga memasukan bayi ke dalam got atau saluran air.

Kapolsek Cibeunying Kale Kompol Nanang Heru mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan diawali laporan warga yang merasa tidak nyaman terhadap bau busuk yang menyengat. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, ditemukan mayat bayi di dalam gorong-gorong yang tertutup beton.

"Warga mencium bau busuk. Kami datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengungkap ternyata ditemukan mayat bayi," kata Kompol Nang di lokasi rekonstruksi, Selasa (13/3/2018).

Dia mengatakan, dalam rekonstruksi baru diketahui DW melahirkan di toilet umum tempat kos yang dibantu seorang dukun beranak. DW melakukan tindakan bejat tersebut pada Februari lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut