Rekonstruksi, Tersangka Pembuang Bayi Pingsan
Kompol Nanang menerangkan, DW ditangkap setelah melakukan perawatan usai melahirkan. Kepada polisi, kata dia, DW mengaku membuang bayinya lantaran malu lahir di luar nikah. Bayi yang dibuangnya merupakan hasil hubungan gelap dengan sang kekasih.
"Lalu kami telusuri ke RT RW untuk mengetahui warga yang hamil. Tim dipecah ada yang ke rumah sakit sekitar dan ada yang di lokasi penemuan bayi. Pelaku ditangkap saat melakukan perawatan medis," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus tersebut dan mencari keberadaan sang kekasih untuk dimintai keterangan. DW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Achmad Syukron Fadillah