Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi, Tersangka Pembuang Bayi Pingsan

Selasa, 13 Maret 2018 - 17:25:00 WIB
Rekonstruksi, Tersangka Pembuang Bayi Pingsan
DW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Foto: iNews.id/Mujib)
Advertisement . Scroll to see content

Kompol Nanang menerangkan, DW ditangkap setelah melakukan perawatan usai melahirkan. Kepada polisi, kata dia, DW mengaku membuang bayinya lantaran malu lahir di luar nikah. Bayi yang dibuangnya merupakan hasil hubungan gelap dengan sang kekasih.

"Lalu kami telusuri ke RT RW untuk mengetahui warga yang hamil. Tim dipecah ada yang ke rumah sakit sekitar dan ada yang di lokasi penemuan bayi. Pelaku ditangkap saat melakukan perawatan medis," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus tersebut dan mencari keberadaan sang kekasih untuk dimintai keterangan. DW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut