Rahmat Effendi Diduga Minta Uang ke Lurah se-Kota Bekasi untuk Baliho dan Atribut Partai
BANDUNG, iNews.id - Selain menerima suap Rp10,5 miliar terkait pengadaan lahan, meminta uang Rp4,3 miliar dari pejabat Pemkot Bekasi untuk membangun vila di Cisarua, Bogor, terdakwa Rahmat Effendi juga diduga meminta uang kepada lurah se-Kota Bekasi. Masing-masing lurah dimintai uang Rp3,2 juta untuk membuat baliho dan atribut partai.
Dugaan itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022). Hari ini merupakan sidang perdana pembacaan dakwaan dengan terdakwa Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif.
"Mulyadi alias Bayong menerima arahan dari terdakwa (Rahmat Effendi) agar meminta uang dari para Lurah di Kota Bekasi masing-masing Rp3,2 juta yang akan digunakan untuk pembelian baliho dan atribut partai," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyatakan, Mulyadi alias Bayong merupakan Lurah Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kota Bekasi. Mulyadi juga menjadi terdakwa dalam kasus yang menjerat Rahmat Effendi.
Seusai menerima arahan tersebut, ujar jaksa KPK, Mulyadi lantas meminta Ahmad Apandi selaku Ketua Forum Lurah Kota Bekasi untuk mengumpulkan para koordinator lurah. Dalam pertemuan, Mulyadi menyampaikan arahan Rahmat Effendi agar para lurah menyerahkan uang masing-masing Rp3,2 juta.