Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Hanya Menyiksa, Majikan Kejam di Ngamprah KBB juga Tak Bayar Penuh Gaji ART asal Garut
Advertisement . Scroll to see content

Punya Bayi 1,5 Tahun, Pasutri Penyiksa ART di Ngamprah KBB Belum Ajukan Penangguhan

Selasa, 01 November 2022 - 20:54:00 WIB
Punya Bayi 1,5 Tahun, Pasutri Penyiksa ART di Ngamprah KBB Belum Ajukan Penangguhan
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menunjukkan alat-alat yang digunakan dua tersangka menyiksa korban Rohimah. (FOTO: Humas Polres Cimahi)
Advertisement . Scroll to see content

Saat awal dipekerjakan menjadi ART, kata Asep Muhidin, tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia menjajikan upah Rp2 juta per bulan. Namun faktanya, Rohimah hanya mendapatkan upah Rp1,2 pada bulan pertama.

Kemudian, pada bulan kedua, hanya diupah Rp1 juta dan Rp800.000 pada bulan ketiga. Jadi total, selama 6 bulan bekerja di rumah pelaku, korban hanya mendapat upah Rp3 juta. 

"Padahal perjanjian awal akan diupah Rp2 juta per bulan. Nominal gaji yang diterima Rohimah setiap bulan berbeda-beda karena adanya pemotongan oleh tersangka. Setiap korban melakukan kesalahan, upah dipotong RP100.000," kata Asep Muhidin.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut