Punya Bayi 1,5 Tahun, Pasutri Penyiksa ART di Ngamprah KBB Belum Ajukan Penangguhan
"Penangguhan itu kewenangan mutlak dari penyidik, tapi sampai saat ini kami belum melihat apakah tersangka ini bisa ditangguhkan atau tidak, karena proses pemeriksaan masih berjalan," tutur Wakapolres Cimahi.
Sedangkan untuk penjengukan, kata Kompol Niko N Adiputra, penyidik Satreskrim Polres Cimahi tetap mengizinkan kedua tersangka ini bisa dikunjungi oleh keluarganya asalkan tetap harus sesuai aturan. "Semua tahanan punya hak untuk dijenguk, hari Selasa dan Kamis bagi mereka yang baru ditahan," ucap Kompol Niko N Adiputra.
Diketahui, tersangka Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29), selain menyiksa secara kejam, juga tidak membayar penuh gaji Rohimah, asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Garut. Selama enam bulan bekerja di rumah majikan kejam itu, Rohimah (29) hanya mendapatkan gaji Rp3 juta.
Saat ini, Rohimah masih dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Selain menyembuhkan luka-luka di sekujur tubuh, korban juga menjalani pemulihan psikologis akibat trauma berat setelah disiksa secara keji oleh pelaku Yulio Kristian dan Loura Franscilia selama tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2022.
Asep Muhidin, kuasa hukum korban Rohimah, mengatakan, kedua tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia membayar upah korban tidak sesuai dengan perjanjian awal.