Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Prostitusi Online, Polda Jabar Akan Periksa 6 "Anak Asuh" Mami Alona, 1 Artis Ibu Kota
Advertisement . Scroll to see content

Prostitusi Online, Polisi Periksa Enam Saksi  30 Desember, Ini Inisial dan Profesinya

Rabu, 23 Desember 2020 - 16:30:00 WIB
Prostitusi Online, Polisi Periksa Enam Saksi  30 Desember, Ini Inisial dan Profesinya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Disinggung mengenai laki-laki yang memesan model dan selebgram TA, Erdi pun menyebut masih dalam pendalaman. "Sudah (diperiksa), statusnya masih didalami mudah-mudahan ada perkembangan. (latar belakangnya) Itu nanti," katanya.

Diketahui, Polda Jabar sudah menenakan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial dengan situs berinisial BM.

RJ alias Meauw dan AH alias nookie28 diduga memperdagangkan perempuan dengan mengunggah fotonya di media sosial tersebut. Unggahan foto itu biasanya disertakan pula dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan.

Sedangkan tersangka berinsial MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang menyediakan wanita berprofesi model, artis, hingga selebgram. Selain itu, dia pun bisa mencarikan perempuan yang berlatar belakang lain, seperti pekerja swasta.

TA yang berstatus saksi sendiri sudah diperbolehkan pulang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Sabtu (19/12/2020) petang. Namun dia dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut