Pria di Cianjur Cabuli Ponakannya hingga Hamil, Bayinya Dibuang ke Tempat Sampah
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso membenarkan kejadian tersebut. Pelaku B ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Awal kasus ini terungkap, polisi mendapat laporan temuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan. Saksi menyebutkan, bayi itu anak dari Ss," kata Erlangga saat dihubungi, Senin (15/6/2020).
Menurut dia, Ss sengaja membuang bayinya karena malu jika diketahui orang tua dan keluarga. "Saat ditanyai siapa yang menghamili, yang bersangkutan (Ss) mengaku pamannya yang melakukan (B)," ujar dia,
Meski begitu, Erlangga mengaku belum mengetahui berapa lama tersangka B mencabuli korban. Sebab penyidik masih memeriksa intensif pelaku B.
Soal keterlibatan Ss yang membuang janinnya tersebut pun masih dalam penyelidikan. SS belum dapat memberikan keterangan karena masih dalam perawatan. "Untuk korban yang di bawah umur, saat ini masih menjalani perawatan medis (setelah melahirkan)," kata Erlangga.
Editor: Faieq Hidayat