Preman Penganiaya Sopir Truk Sampah di Bundaran Guntur Garut Terancam 2,8 Tahun Penjara
"AJ ini diamankan di sekitar Bunderan Guntur. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ujar AKP Dede Sopandi.
Sementara itu, Imam, saksi mata, mengatakan, peristiwa yang dialami korban Adad Musadad terjadi sekita pukul 21.30 WIB. "Saat itu, truk sampah nyeruduk pembatas jalan dan menabrak mobil dan motor yang parkir. Saya juga hampir tertabrak," kata Imam.
Akibat kejadian itu, ujar Imam, sejumlah orang mengalami luka dan harus dibawa ke rumah sakit. "Seingat saya tadi ada empat orang yang menjadi korban," ujarnya.
Petugas kepolisian yang melakukan olah TKP, Aiptu Syarifudin, mengatakan, kecelakaan itu dipicu aksi tersangka AJ yang melempari sopir truk menggunakan batu. Akibatnya, sopir yang mengalami luka di bagian wajah, panik sehingga truk menabrak kendaraan lain di lokasi kejadian.
"Jadi mobilnya itu sedang berhenti, karena memang cukup macet. Tiba-tiba ada preman yang melempari mobil menggunakan batu dan mengenai wajah sopir. Karena kaget, sopir menginjak pedal gas, menabrak pembatas jalan dan sejumlah kendaraan," kata Aiptu Syarifudin.
Editor: Agus Warsudi