Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terjebak Macet, Pemudik Lansia di Garut Meninggal dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Preman Penganiaya Sopir Truk Sampah di Bundaran Guntur Garut Terancam 2,8 Tahun Penjara

Rabu, 04 Mei 2022 - 08:33:00 WIB
Preman Penganiaya Sopir Truk Sampah di Bundaran Guntur Garut Terancam 2,8 Tahun Penjara
AJ, preman yang menganiaya sopir truk sampah di Bundaran Guntur, Garut Kota, terancam hukuman 2,8 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

Tak lama kemudian, tersangka AJ, warga Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota ini ini ditangkap di kawasan Bundaran Guntur. Sedangkan korban Adad Musadad dibawa ke rumah sakit. Korban mengalami luka cukup parah.

Akibat terkena lemparan paving block, tiga gigi Adad terlepas, tulang hidung patah, dan bibir sobek. Saat ini, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan yang merupakan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut itu menjalani rawat jalan.

Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, penganiayaan yang dilakukan tersangka AJ di Bundaran Guntur, Jalan Perintis, Kecamatan Garut Kota itu lantaran korban Adad Musadad menolak memberikan uang. 

Tersangka AJ melemparkan paving block ke wajah korban. "Tersangka juga  memukul korban satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Garut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (3/5/3022). 

Polisi, ujar AKP Dede Sopandi, mengamankan dua pecahan paving block berukuran 5x20 cm yang digunakan AJ untuk menganiaya, sebagai barang bukti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut