Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PT KAI Daop 2 Bandung Sulap Gerbong KA Jadi Tempat Layanan Kesehatan Gratis di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Preman Garut Selatan Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Banding

Selasa, 19 September 2023 - 16:57:00 WIB
Preman Garut Selatan Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Banding
Dadang Buaya lingkaran merah (frame kiri). Roni, korban pembacokan, terluka di tangan kanan (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Polsek Pameungpeuk, peristiwa penganiayaan yang berakhir pembacokan oleh Dadang Buaya itu berawal di jalan raya. Mobil yang dikemudikan Dadang Buaya nyaris menyerempet dan menabrak motor kedua korban. 

Kedua korban kemudian mengingatkan atas aksi ugal-ugalan Dadang Buaya yang mengendarai mobil. Tak terima mendapat protes, preman bengis yang pernah menyerag kantor polisi dan Koramil itu menganiaya Opid dan Roni.

Korban Opid alias Eyang dibacok di kepala saat mencoba melarikan diri. Sedangkan korban Roni dibacok di punggung dan tangan kanan. 

Kedua korban dibawa ke IGD RSU Pameungpeuk karena luka berat yang diderita. Dadang Buaya dan teman-temannya pun diringkus petugas saat menyerahkan diri, beberapa jam seusai kejadian.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut