Preman Garut Selatan Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Banding
“Perbuatannya terdakwa Dadang Buaya juga mengakibatkan saksi korban mengalami luka, lalu dalam aksi penganiayaannya menggunakan senjata tajam. Selain itu juga belum ada perdamaian antara korban dan pelaku, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar Jaya P Sitompul.
Sementara itu, terdakwa Yusup, tutur Jaya, iktu menganiaya korban dengan memukul dan menendang. Akibat perbuatan Yusup, korban mengalami luka memar, belum ada perdamaian, dan meresahkan masyarakat.
“Yang meringankan keduanya adalah menyerahkan diri ke polisi sehingga mempermudah proses penanganan perkara, bersikap sopan, dan, terus terang, dan perbuatannya. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga,” tutur dia.
Sebelumnya, Dadang Buaya, pria bernama asli Dadang Sumarna ini berulah saat dia dalam masa pembebasan bersyarat atas hukuman yang dijalani sebelumnya. Dadang Buaya dan Yusup Suproni, membacok dua pria yang mereka temui di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa 25 April 2023 lalu.
Kedua korban, Opid alias Eyang dan Roni menjadi korban keganasan Dadang Buaya saat dalam perjalanan pulang dari Sayang Heulang. Keduanya dibacok Dadang Buaya dengan menggunakan celurit.