Predator Anak Kembali Beraksi di Karawang, Cabuli 5 Bocah usai Keluar dari Penjara
"Antar tersangka dan korbannya yang masih di bawah umur itu saling kenal karena tinggal di perumahan yang sama. Korban yang masih anak di bawah umur tidak mengetahui niat jahat tersangka," katanya.
Wirdhanto mengatakan, aksi cabul yang dilakukan tersangka akhirnya terbongkar ketika orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya. Ketika ditanyakan akhirnya korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka.
"Kemudian para orang tua korban melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi. Setelah dapat laporan itu kami langsung menindak lanjuti dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Kami langsung melakukan penahanan setelah mendapatkan bukti kuat tersangka sudah melakukan pencabulan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Editor: Asep Supiandi