Predator Anak Kembali Beraksi di Karawang, Cabuli 5 Bocah usai Keluar dari Penjara
KARAWANG, iNews.id - Seorang buruh lepas AW (58) di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang kembali berulah dengan mencabuli 5 bocah hingga berkali-kali. Padahal, AW baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 10 tahun untuk perkara pencabulan.
Kali ini kelima bocah itu merupakan anak-anak dari tetangganya. Kasus ini pun kembali membuat geger warga setempat.
Kapolres Karawang AKBP, Wirdhanto Wicaksono mengatakan, polisi menangkap tersangka AW setelah mendapat laporan dari para orang tua korban. Dalam laporannya orang tua korban menyebut tersangka AW melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami langsung menangkap tersangka AW setelah mendapat laporan orang tua korban. Saat ditangkap tersangka tidak melawan dan langsung kami tahan," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (18/8/2023).
Menurut Wirdhanto, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AW mencabuli korbannya dengan mengiming-imingi korbanya dengan permen atau uang. Korban yang sudah terpedaya kemudian diajak ke rumah tersangka dan dicabuli. Jika tidak di rumah tersangka, korban dicabuli di sejumlah tempat yang masih berada di lingkungan perumahan.