Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Pelajar SMA di Luwu Timur Bunuh Gadis Tetangga gegara Cinta Tak Sampai
Advertisement . Scroll to see content

Pramudya dan 2 Saksi Kasus Vina Cabut BAP, Ngaku saat Itu Diancam jika Jujur

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:50:00 WIB
Pramudya dan 2 Saksi Kasus Vina Cabut BAP, Ngaku saat Itu Diancam jika Jujur
Pramudya Wibawa Jati bersama dua temannya Okta dan Teguh saat berada di Mapolda Jabar untuk mencabut BAP tahun 2016 kasus Vina dan Eky. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Pramudya datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Okta dan Teguh serta didampingi kuasa hukum. Mereka merupakan saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Jutek Bongso, kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh mengatakan, ingin memastikan pemeriksaan terhadap ketiga saksi berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan.

"Cukup berjalan dengan profesional. Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," kata Jutek Bongso.

Dia mengatakan, ketiga saksi merupakan teman dari lima terpidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Diketahui tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dihukum penjara seumur hidup, antara lain Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. Satu eks terpidana, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut