Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar printout paspor atas nama korban, empat lembar foto terlapor, satu unit handphone, dan dua dompet kulit.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
Penyidik Polda Jabar masih memburu tiga tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni I alias AI, YF alias A dan LKS alias KG. Selain itu, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di China untuk memulangkan korban RR ke tanah air secepatnya.
Editor: Donald Karouw