Polres Cimahi Tangkap 23 Pengedar, Sita Narkoba Bernilai Lebih dari Rp100 Juta
Kemudian, Pasal 197 juncto 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, juga disangkakan dengan Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk barang bukti shabu-shabu sebanyak 79,62 gram bernilai sekitar Rp 80 juta. Untuk ganja kering sebanyak 4,4 kilogram seharga kurang lebih Rp20 juta, tembakau sintetis sebanyak 66,15 gram seharga Rp4,6 juta, dan obat keras sebanyak 1.468 butir seharga Rp2 juta.
"Diamankannya barang terlarang tersebut, bisa menyelamatkan ribuan orang dari kecanduan dan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Salah seorang pelaku FDM (26) dibekuk di wilayah Cibeber, Cimahi saat membawa paket ganja yang dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan. Dia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial OKB dan dikirim melalui jasa ekspedisi.