Polisi Usut Kasus Haji Furoda, Kumpulkan Bukti dan Buru Pengelola PT Alfatih Indonesia
Diketahui, sebanyak 46 orang berstatus haji furoda dideportasi oleh otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada awal Juni 2022 lalu. Mereka mengantongi visa haji furoda yang tidak sah. Padahal 46 haji furoda itu telah membayar biaya Rp250 juta per orang.
Para korban direkrut oleh biro perjalanan PT Alfatih Indonesia Travel. Kantor biro perjalanan ini did duga palsu karena saat alamat yang tertera didatangi petugas, Jalan Panorama 1 Nomor 37, Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tak ada satu pun aktivitas di lokasi terebut.
PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdakftar baik di Kementerian Agama (Kemenag), Kanwil Kemenag Jabar, maupun Kantor Kemenag KBB. Perusahaan itu bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi.
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," kata Dirjen Haji dan Umrah Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7/2022).
Hilman Latief menyatakan, PT Alfatih Indonesia Ttravel yang diduga bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga, Malaysia dan Singapura, tapi untuk memberangkatkan haji dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022), mereka dideportasi karena tak mengantongi visa haji resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.