Polisi Ungkap Sindikat Internasional, Ketua RW: Sabu-Sabu 402 Kg Dikemas Seperti Bola
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 6 orang pelaku berinisial BK, I, S, NH, R dan YF di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Para pelaku mempunyai peran berbeda.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan tiga pelaku Anak Buah Kapal (ABK) dan 1 orang kapten kapal. Pelaku lain dua orang menyiapkan mobil mengangkut narkoba dan rumah untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.
Penungkapan kasus narkoba tersebut bermula informasi yang diterima terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah laut Samudera Hindia. Kemudian tim menelusuri dan menggeledah rumah kosong di wilayah Sukaraja. Hasilnya ditemukan sabu-sabu seberat 402 kg di rumah tersebut.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor: Faieq Hidayat