Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Adik Bunuh Kakak Kandung di Indramayu, Sakit Hati Istri Dihina
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Singaraja Indramayu

Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:50:00 WIB
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Singaraja Indramayu
Dasim alias Aying, tersangka pembunuhan sadis di Desa Sudimampir Lor, Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)
Advertisement . Scroll to see content

"Ancamannya, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Selain mengamankan pelaku, ujar Kapolres Indramayu, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 bilah arit, 1 unit sepeda motor milik korban, dan barang-barang milik korban lain.

Diketahui, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi di tengah persawahan, Desa Singaraja, Kecamatan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis 27 September 2023 lalu. Jenazah korban ditemukan mengenaskan dengan kondisi penuh luka bekas sayatan senjata tajam dan leher nyaris putus.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut