Polisi Tangkap Pedagang Es Krim di Tasikmalaya yang Produksi dan Jual Uang Palsu di Medsos
AKBP Doni mengemukakan, tersangka AS memasarkan uang palsu buatnnya melalui media sosial Facebook dengan perbandingan satu lembar uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu.
"Uang palsu buatan tersangka sudah dipasarkan ke beberapa daerah seperti Karawang, Bekasi dan dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang pada tersangka," ujar AKBP Doni.
Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan peredaran uang palsu menjelang hari raya Lebaran. Biasanya, uang palsu marak beredar menjelang hari raya tersebut.
"Antisipasi kepada masyarakat jangan sampai tertipu, menjadi korban penipuan peredaran uang palsu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat (23/4/2021).
AKBP Doni Hermawan mengemukakan momentum menjelang Idul Fitri seringkali terjadi peningkatan kasus kriminalitas, salah satunya kasus peredaran uang palsu di tengah aktivitas masyarakat yang sedang berbelanja.