Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Karyawan Supermarket di Bekasi Jadi Bandar Narkoba, Sita 5,4 Kg Sabu

Kamis, 04 November 2021 - 15:06:00 WIB
Polisi Tangkap Karyawan Supermarket di Bekasi Jadi Bandar Narkoba, Sita 5,4 Kg Sabu
Personel Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap tersangka Oksi Panatra (liingkaran merah) dengan barang bukti 5,4 kg sabu. (Foto: Istimewa/Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Endang, tutur Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar, merupakan pengedar sabu di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Tersangka Endang mengaku sudah dua bulan mengedarkan sabu di wilayah tersbeut.

Endang mengaku diperintah oleh seseorang bandar narkoba bernama Atmo yang telah ditetapkan DPO atau buron. Saat ini Atmo masih dalam pencarian. Modus operandi yang digunakan tersangka mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel atau menyimpan sabu di suatu tempat, lalu memberikan petunjuk kepada pembeli sabu melalui gambar atau peta.

Setiap satu kali pengiriman kepada pemesan, tersangka Endang memperoleh upah Rp500.000. Tersangka Endang merupakan residivis dan pernah ditahan di Lapas Paledang Kota Bogor pada 2016 dan menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dalam kasus curanmor.

“Total barang bukti sabu yang berhasil disita diatas, bisa menyelamatkan kurang lebih 11.000 (sebelas ribu) jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tutur AKBP Hery Affandi.

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1.000.000.000 atau maksimal Rp10.000.000.000.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut