Polisi Tangkap 3 Pembacok di Rancamanyar Bandung, Kasus Dipicu Kecelakaan Lalu Lintas
Setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan, para pelaku melarikan diri keluar kota. Polisi kemudian melakukan pencarian. Setelah diidentifikasi oleh penydik, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Lebih lanjut Kusworo mengatakan, salah satu pelaku sebelumnya pernah melakukan hal sama terhadap pedagang nasi goreng di wilayah Rancamanyar, Baleendah.
Karena korban tidak membuat laporan, maka proses hukum terhadap MRA tidak berlanjut, dikarenakan tidak adanya keterangan dari saksi.
"Karena dua dari tiga pelaku ini di bawah umur, maka kami hanya menghadirkan satu pelaku yang telah dewasa. Pesan moralnya dalam perkara ini adalah tidak usah khawatir, tidak usah takut untuk membuat laporan polisi," kata Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi