Polisi Tangkap 3 Pedagang Rokok Ilegal di Indramayu, Sita 5.580 Bungkus
INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu menangkap tiga pedagang rokok tanpa cukai. Mereka adalah AH (36), SN (33), dan SWN (33), warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Ketiganya ditangkap di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, pada Selasa 29 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan mereka, polisi telah menyita rokok tanpa cukai merek Flash Bold Biru sebanyak 762 bungkus, Flash Bold Putih 100 bungkus, Gudang Ganam 100 bungkus, Lexi 390 bungkus, Arete 400 bungkus, Louis Putih 100 bungkus, OK Bold 566 bungkus, Lois Bold Filter 878 bungkus, Surya Galaxy 852 bungkus, Exis 54 bungkus, Lois Bold Kretek 155 bungkus, Louis Red 750 bungkus, J1 Class 165 bungkus, Dia Bold 20 bungkus, Luxio Premium 10 bungkus, dan Fajar Bold 20 bungkus.
Selain itu, polisi juga menyita rokok yang diduga menggunakan cukai palsu, dengan merk C Classic 190 bungkus, HS Clove Ungu 48 bungkus, dan HS Clove Putih 20 bungkus.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, mengatakan, total keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 5.580 bungkus, dengan nilai jual per bungkus sebesar Rp10.000.