Polisi Limpahkan Berkas Kasus Gadis Diperkosa dan Dijual via MiChat ke Kejari Bandung
Saat ini, tutur Kapolrestabes Bandung, polisi masih memburu 10 pelaku lain. Berdasarkan hasil penyelidikan, total pelaku 17 orang yang berkaitan dengan kasus yang sempat viral di media sosial ini. "Empat pelaku (AS, NOP, AA, dan OI) yang ditangkap ini dijerat pasal perizinahan," tutur Kapolrestabes Bandung.
Korban gadis 14 tahun di Bandung disekap selama lebih dari satu pekan dari 15 Desember hingga 22 Desember 2021 dan dijual ke para pria hidung belang oleh tiga tersangka yang telah ditangkap, IM (18), MS (18) dan SV (18).
Jika menolak melayani para pria hidung belang, korban diancam akan dianiaya, bahkan dibunuh oleh para pelaku. Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung tengah memburu 17 orang lain yang diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual anak ini.
Editor: Agus Warsudi