Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Cimahi, 2 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Produksi Rumahan Tembakau Sintetis di Cirebon, 1 Tersangka Ditangkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:54:00 WIB
Polisi Gerebek Produksi Rumahan Tembakau Sintetis di Cirebon, 1 Tersangka Ditangkap
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menunjukkan barang bukti peredaran tembakau sintetis di Cirebon hasil produksi rumahan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Cairan kimia tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari setiap botol, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta,” katanya.

Menurut polisi, peredaran narkotika dilakukan dengan sistem tempel. Sementara transaksi dan komunikasi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial Instagram untuk menghindari pertemuan langsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang diproduksi secara rumahan.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga lingkungan tetap aman,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut