Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Cimahi, 2 Pelaku Ditangkap
CIMAHI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan dua sepupu di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Kedua tersangka, Ismail Ali Shahid (31) dan Miqdad Syahid Algifar (32) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah lapak yang digunakan sebagai tempat meracik barang haram tersebut.
“Para tersangka merupakan saudara sepupu. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa tembakau sintetis seberat 300 gram,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Senin (6/10/2025).
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku belajar memproduksi tembakau sintetis melalui akun media sosial Instagram. Mereka mengetahui cara pencampuran bahan, takaran cairan hingga proses pengeringan dari konten di akun tersebut.
“Tersangka mengetahui cara membuat tembakau sintetis dan membeli bahan-bahannya secara daring dari akun media sosial itu. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun yang menjadi sumber informasi mereka,” katanya.
Bahan baku yang dibeli secara online antara lain bibit narkotika cair 150 ml senilai Rp12 juta dan satu bungkus plastik klip bening berisi ganja kering. Bahan tersebut kemudian diracik menjadi tembakau sintetis siap edar.