Polisi Gerebek Gudang di Lembang, Warga Tak Tahu Itu Pabrik Obat Ilegal
Diberitakan sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Jabar menggerebek sebuah gudang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang pada Rabu (7/7/2021). Gudang tersebut dijadikan tempat untuk memproduksi obat-obatan terlarang tanpa izin jenis pil LL dan Y atau Trihexyphenidyl.
Dari penggerebekan di gudang tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dua mesin cetak tablet, oven merek Suni, mesin mixer, tabung gas LPG 12 kg, mesin ayak, satu set rak alumunium, drum warna biru, ember besar, timbangan duduk digital, alat pres plastik, genset, timbangan digital kecil, dan vaccum cleaner.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti 15 dus besar berisi obat sudah jadi sebanyak 100 paket, dan 1/2 ember obat bertuliskan LL siap kemas.
Polisi menyebutkan, dari gudang itu, tersangka SS dan komplotannya memproduksi ratusan ribu pil ilegal setiap hari. Obat-obatan terlarang tersebut dijual ke Kalimantan dan Sulawesi.
"Terbongkarnya praktik pembuatan obat di gudang ini setelah kami melakukan pengembangan kasus yang sama di daerah Kota Tasikmalaya," ungkap Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan di lokasi penggerebekkan.