Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video Ceramah Habib Bahar di Bandung, Sita Barang Bukti
Isi video tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun karena lucus delicti berada di wilayah hukum Polda Jabar, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar. Laporan polisi (LP) kasus ini LP Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, ujar Kombes Pol Arief, penyidik telah meminta keterangan dari 34 saksi. Penyidikan dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar, dibantu Bareskim Polri.
"Kami juga melakukan pemeriksaan ahli secara maraton dengan tim. Sebanyak 21 ahli yang sudah kami periksa terdiri dari atas ahli agama, bahasa, pidana, ITE, sosiolog, dan ahli kedokteran forensik," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, selain ahli, penyidik juga memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lain sebanyak 13 orang. "Total 34 saksi telah diperiksa dan mengamankan empat item barang bukti," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
"Rencana tindak lanjut adalah tentunya kami secara simultan terus tim bekerja secara simultan untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.