Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar di Bandung, Penyidik Polda Jabar Periksa 34 Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video Ceramah Habib Bahar di Bandung, Sita Barang Bukti

Jumat, 31 Desember 2021 - 12:48:00 WIB
Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video Ceramah Habib Bahar di Bandung, Sita Barang Bukti
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto memberikan keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar. (Foto: iNews/MUJIB PRAYITNO)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggeledah rumah TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung. Dari rumah TR, penyidik menyita beberapa barang bukti.

Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dari rumah TR, penyidik menyita satu unit handphone (HP), satu unit laptop, akun chanel YouTube atas nama TR, dan akun email.

"Itu yang kami sita sebagai barang bukti (terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor Habib Bahar Smith)," kata Dirreskrimsus Polda Jabar didampingi Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).

Namun, Kombes Pol Arief tak menyebutkan secara terperinci lokasi rumah TR yang digeledah tersebut. Yang pasti, barang bukti itu disita terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Kombes Pol Arief, kasus ini berawal dari ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung. Ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut diunggah ke media berbagi video, YouTube.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut