Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Petasan di Indramayu, Hendak Dikirim ke Banten
Kasus tersebut terungkap saat para pelaku hendak mengirim petasan ke wilayah Banten. Ketika melintas di Jalur Pantura, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, polisi menggagalkan pengiriman tersebut.
"Kami dapat informasi dari warga ada orang yang sedang packing petasan dan akan dikirim ke luar wilayah Jatibarang. Kemudian kami selidiki hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Petasan itu mau dibawa ke daerah Banten," ucapnya.
Rynaldi menuturkan, selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 juta butir petasan jenis korek yang dikemas dalam 100 karton. Kemudian 1 unit mobil pikap berpelat nomor A 8574 KJ, sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu. Mereka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw