Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Pengamat: Karyawan Swasta Jangan Diwajibkan

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:58:00 WIB
Polemik Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Pengamat: Karyawan Swasta Jangan Diwajibkan
Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai sebaiknya bersifat opsional bagi karyawan swasta. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Cecep meyakini, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ada dampak positif akan dirasakan oleh masyarakat nantinya. Tak terkecuali soal iuran Tapera ini.

"Mungkin niat pemerintah tuh baik, agar pekerja-pekerja itu utamanya ASN punya rumah, pekerja swasta punya rumah. Sekarang gini, kalau dipotong tiga persen, nilai manfaatnya seperti apa dulu? Harus dilihat nilai manfaatnya ketika seorang pekerja swasta ikut Tapera," katanya.

Cecep yang juga Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu tidak masalah dengan kebijakan Tapera jika yang diwajibkan hanya golongan ASN saja.

"Kalau saya sih gini, kalau PNS (ASN) oke lah itu bisa wajib. Kalau swasta sih bagusnya opsional ya karena mungkin ada orang yang sudah punya rumah, kemudian memang dia tidak begitu butuh rumah tapi gajinya kurang, dia ada kebutuhan lain yang lebih pokok daripada rumah, mungkin butuh rumahnya tidak hari ini, tidak tahun ini, tahun-tahun akan datang," katanya.

Dia juga menyarankan, kelompok menengah ke bawah sebaiknya tidak diwajibkan mengikuti iuran Tapera. Sebagai gantinya, lanjut dia pemerintah menyediakan rumah bagi pekerja-pekerja swasta dari golongan rendah.

"Bukankah kesejahteraan itu adalah tugas pemerintah? Artinya, jangan dibebankan lagi kepada kelompok-kelompok pekerja marginal. Kalau kelompok menengah ke atas sih saya setuju, silakan ada tabungannya. Tapi kalau kelompok tengah-marjginal lebih baik dibantu, bukan suruh nabung," katanya

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut