Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Pengamat: Karyawan Swasta Jangan Diwajibkan

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:58:00 WIB
Polemik Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Pengamat: Karyawan Swasta Jangan Diwajibkan
Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai sebaiknya bersifat opsional bagi karyawan swasta. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai sebaiknya tidak diwajibkan bagi karyawan swasta. Kebijakan itu, sebaiknya diwajibkan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Cecep Darmawan terkait ramainya polemik Tapera yang digulirkan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi jangan dipaksakan sih menurut saya untuk swasta, walaupun niat pemerintah baik. Daripada tabungan perumahan itu, labih baik pemerintah nyediain saja rumah-rumah sederhana, apakah itu flat atau rumah bentuk lain bagi pekerja-pekerja swasta yang mendapatkan gaji marginal," ujar Cecep, Selasa (28/5/2024).

Diketahui, kebijakan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Peserta Tapera tersebut di antaranya para ASN, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut