Polda Jabar Tolak Penangguhan Penahanan Petinggi Sunda Empire: Dikhawatirkan Lari
Mishabul dan Erwin mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan Rangga karena ada jaminan Umar Sasana, anak Rangga. Selain itu, Rangga dijamin tidak akan melarikan diri, bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Yang paling penting tadi sudah ada rekomendasi dari keluarga untuk menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan menggangu proses pemeriksaan," kata Huda.
Diketahui, kasus Sunda Empire diusut oleh Ditreskrimum Polda Jabar setelah menerima laporan dari budayawan sekaligus Ketua Majelis Adat Sunda M Ari Mulia Subagja. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.
Akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, Nasri Bank sebagai Grand Prime Minister atau Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar Sunda Empire, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana sebagai Sekjen De Herent XVII Sunda Empire.
Polisi menyita barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.
Polisi pun menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq