Polda Jabar Tolak Penangguhan Penahanan Petinggi Sunda Empire: Dikhawatirkan Lari
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menolak permohonan penangguhan penahanan Ki Ageng Rangga Sasana, petinggi kelompok Sunda Empire. Rangga tetap ditahan karena beberapa pertimbangan.
"Penyidik belum dapat memenuhi permohonan penangguhan penahanan tersangka Rangga Sasana," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, Kamis (20/2/2020).
Erlangga mengatakan polisi menjebloskan Rangga Sasana ke tahanan karena pria yang mengklaim sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) De Herent XVII Sunda Empire itu, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
"Yang bersangkutan (Rangga Sasana) dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Itu alasan penyidik melakukan penahanan sesuai KUHP. Ya, dia tetap ditahan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa Hukum Rangga, Misbahul Huda dan Erwin Syahrudin datang ke Polda Jabar untuk mengajukan penangguhan penahanan dan meminta berita acara pemeriksaan (BAP) Rangga dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa 18 Februari 2020.