Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Cerita TM Korban Pinjol Ilegal yang Sempat Depresi Diteror Debt Collector
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:01:00 WIB
Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal. (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

"(Pemilik pinjol ilegal) belum (tertangkap). Masih kami dalami dulu. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kami amankan," ucap AKBP Roland Ronaldy.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 86 orang ditangkap petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar saat menggerebek kantor pinjol ilegal di kawasan Samirono, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis 14 Oktober 2021.

Sebanyak 86 orang itu kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari, sebanyak 79 orang dipulangkan ke Jogja, sedangkan tujuh orang diperiksa intensif. Pada hari itu, penyidik telah menetapkan satu debt collector sebagai tersangka.

Penangkapan para pegawai pinjol ilegal tersebut dilakukan petugas setelah menerima laporan dari korban TM yang mengalami depresi setelah diancam dan diteror oleh debt collector. Setelah ditelusuri, debt collector yang meneror korban berkantor di Sleman, DIY.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut