Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Cerita TM Korban Pinjol Ilegal yang Sempat Depresi Diteror Debt Collector
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:01:00 WIB
Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal. (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Roland Ronaldy menyatakan, dari tujuh tersangka, terdapat dua orang yang berperan sebagai pengawas. Jadi, dua orang itu mengawasi pelaksanaan menggaet korban. Kemudian dua tersangka berperan sebagai human resource yang mereka pegawai call center untuk menjaring korban. 

"Kemudian satu orang lagi kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh perangkat dan jaringan IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini," ujar AKBP Roland Ronaldy. 

Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, proses rekrutmen melalui aplikasi juga diundang dan wawancara sebagai call center lalu ditempatkan.

"Sedangkan yang lainnya (79 orang) sebagai saksi. Namun masih kami kembangkan dulu kontruksi pasalnya. Mereka (79 pegawai pinjol ilega) wajib lapor," tutur Wadir Ditreskrimsus.

Saat ini, kata AKBP Roland Ronaldy, penyidik masih mengembangkan kasus. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidik masih memburu pimpinan atau bos pinjol ilegal tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut