BANDUNG, iNews.id – Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran hoaks atau kabar bohong, Selasa (28/1/2020). Ketiga tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Ketiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks (66) dan istrinya R Ratna Ningrum (66), serta Ki Ageng Rangga Sasana (53). Nasri Banks mengaku wartawan Global News Online yang tergabung dalam Alliance Press Internasional dan bergelar His Royal Inperial Hignes. Di Sunda Empire, Nasri Banks mengaku menduduki jabatan sebagai Grand Master.
Tiga Petinggi Sunda Empire Diperiksa Polisi
Sementara tersangka R Ratna Ningrum, mengaku menjabat sebagai Grand Master Sunda Empire. Perempuan ini juga beralamat sama dengan Nasri Banks di Gang Abah Muhamad I Nomor 366/187B, RT 01/11, Kelurahan Meleer, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dan Perumahan Kopo Permai I Nomor 13, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Tersangka Ki Ageng Rangga Sasana tinggal di Lingkungan Cilaku RT 01/01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten. Dia mengaku berpangkat Letnan Jenderal. Di Sunda Empire, dia mengaku menjabat sebagai salah satu Sekretaris Jenderal De Heren XVII.
Dugaan Sementara Polri, Kasus Sunda Empire Adalah Penyebaran Hoaks
Namun, tersangka Rangga Sasana belum dihadirkan saat ekspose kasus karena dalam perjalanan dari Serang, Banten ke Polda Jabar, Kota Bandung.