Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang
Rabu, 18 Februari 2026 - 13:33:00 WIB
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat (3) huruf a dan b disebutkan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor meliputi emisi gas buang dan kebisingan suara.
Secara sosial, knalpot brong dinilai berpotensi memicu konflik antarindividu hingga antarwilayah akibat kebisingan. Dari aspek higienis, tingkat kebisingan kendaraan 80–175 cc dibatasi 80 dB dan di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Kapolda Jabar menegaskan, penertiban dan pemusnahan knalpot brong akan terus dilakukan. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat Jawa Barat.
Editor: Donald Karouw